TEGAL || ketiknews.my.id - 24 Januari 2026 - Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Polres Tegal terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengurusan SIM bagi masyarakat. Pelayanan tersebut dilaksanakan di Kantor Satpas Polres Tegal dengan mengedepankan prinsip cepat, transparan, dan profesional.
Pelayanan Satpas Polres Tegal diberikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten dan Kota Tegal yang mengajukan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM. Petugas Satlantas Polres Tegal memberikan pelayanan secara humanis serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pelayanan berlangsung setiap hari kerja sesuai jam operasional yang telah ditetapkan. Sejak pagi hari, masyarakat sudah dapat mengakses layanan Satpas dengan sistem antrean yang tertib guna menjaga kenyamanan dan kelancaran proses pelayanan.
Peningkatan pelayanan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tegal dalam mendukung program Polri Presisi, khususnya dalam memberikan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari pungutan liar. Selain itu, pelayanan prima di Satpas diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Proses pengurusan SIM di Satpas Polres Tegal dilakukan secara bertahap, mulai dari pendaftaran administrasi, pemeriksaan kesehatan, ujian teori, hingga ujian praktik. Seluruh tahapan dilaksanakan secara transparan dan diawasi langsung oleh petugas yang berkompeten sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Dengan adanya peningkatan kualitas pelayanan ini, Polres Tegal berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki SIM sebagai dokumen resmi dalam berkendara. Ke depan, Satpas Polres Tegal akan terus berinovasi demi memberikan pelayanan terbaik serta mendukung terciptanya ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
(Tiwi)
