TEGAL || ketiknews.my.id - 27 Juni 2026 -Kepolisian Resor Tegal terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pembenahan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Langkah ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan pelayanan yang lebih cepat, nyaman, dan transparan.
Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan di Satpas Polres Tegal yang melayani masyarakat dari berbagai wilayah di Kabupaten Tegal. Program ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mewujudkan pelayanan prima serta mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Polri.
Kasat Lantas Polres Tegal menjelaskan bahwa berbagai inovasi telah diterapkan, mulai dari penyederhanaan alur pelayanan, penataan ruang tunggu yang lebih nyaman, hingga pemanfaatan sistem digital untuk mempercepat proses administrasi. Dengan adanya perbaikan tersebut, masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen SIM.
Selain itu, petugas Satpas juga memberikan pendampingan dan informasi yang jelas kepada pemohon terkait persyaratan, tahapan ujian teori maupun praktik, sehingga proses pengurusan SIM dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa perantara atau calo.
Program peningkatan pelayanan ini disambut positif oleh masyarakat. Sejumlah pemohon mengaku proses pengurusan SIM kini lebih tertib, mudah dipahami, dan waktu pelayanan menjadi lebih efisien dibanding sebelumnya. Kondisi tersebut dinilai mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian.
Melalui peningkatan pelayanan di Satpas, Polres Tegal berharap masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas dan memiliki kesadaran untuk mengurus SIM secara resmi sesuai prosedur yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan yang telah disediakan dan menghindari praktik percaloan demi terciptanya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan profesional.
Penulis : Tiwi
